KERANGKA PEMIKIRAN
Oleh Dr Agus Sudibyo
INISIASI RANCANGAN REGULASI MEDIA DI ERA INTEGRASI MEDIA LAMA DAN MEDIA BARU
1. Latar Belakang
Evolusi ekologi media yang ditandai dengan transisi masyarakat dari pengguna media lama (old media) menjadi pengakses media baru (new media) menuntut adaptasi dan intervensi. Karena dunia media secara keseluruhan adalah sebuah struktur yang berlapis (multilayer structures), adaptasi dan intervensi mesti dilakukan pada level yang berbeda pula. Pada level internal media, para pengelola media mesti menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku bermedia masyarakat. Seperti dinyatakan para pakar, media jurnalistik akan senantiasa relevan dengan perkembangan jaman. Namun para pengelolanya mesti melakukan penyesuaian-penyesuaian yang berfokus pada: 1) bagaimana melayani masyarakat yang semakin terpola untuk mengakses informasi secara digital; 2) bagaimana merumuskan relevansi media ketika problem masyarakat bukan lagi kekurangan informasi, melainkan kelimpahruahan informasi; 3) bagaimana bersaing dengan media baru (media sosial, mesin-pencari, ecommerce, agregator berita, news filtering services) yang hadir dengan mode komunikasi baru yang sangat memikat masyarakat.
Sungguh pun telah melakukan penyesuaian diri pada aras tersebut, belum tentu media konvensional akan berhasil mempertahankan diri. Ada masalah struktural yang juga mesti diselesaikan pada level yang lain. Perubahan lanskap komunikasi-informasi secara menyeluruh menciptakan iklim persaingan media yang timpang. Google, Facebook, Twitter, Baidu, Yahoo dan lain-lain sesungguhnya adalah perusahaan media. Bisnis mereka juga berbasis pada proses komodifikasi informasi. Seperti media konvensional, mereka juga hidup dari pendapatan iklan. Teknologi yang digunakan dan model hubungan dengan khalayak yang dikembangkan memang berbeda. Namun secara ontologis, posisi media baru itu adalah sama dengan media konvensional: dualitas antara institusi sosial yang melayani masyarakat dengan informasi-komunikasi sekaligus institusi bisnis yang motif utamanya adalah keuntungan ekonomi.
Namun, dalam prakteknya sejauh ini, media-media baru itu belum sepenuhnya diperlakukan sebagai subyek hukum perusahaan media. Mereka masih enggan untuk membayar pajak atas pendapatan iklan yang mereka peroleh. Bandingkan dengan pajak yang mesti dibayar perusahaan media konvensional untuk setiap transaksi iklan yang diperoleh! Perusahaan-perusahaan media sosial juga belum sepenuhnya bertanggung-jawab atas informasi yang mereka sebarkan ke masyarakat. Hoax sejauh ini masih dianggap sebagai sepenuhnya urusan pengguna media sosial yang membuat hoax. Padahal perusahaan media sosial paling berperan dalam penyebaran hoax, bahkan mengambil keuntungan darinya. Semakin kontroversial hoax, semakin ramai perdebatan di media sosial, semakin besar data perilaku pengguna internet yang dikelola perusahaan media sosial. Hal ini kemudian berkorelasi dengan kenaikan harga saham perusahaan media sosial berikut potensi pendapatan iklannya.
Namun ketika muncul kasus hoax seperti kasus Buni Yani atau Saracen, ada impunitas untuk perusahaan media sosial yang sesungguhnya berperan dalam kasus tersebut. Mari kita bandingkan dengan tanggung-jawab surat-kabar, media televisi dan radio atas informasi yang mereka publikasikan! Untuk setiap informasi yang dianggap merugikan pihak tertentu, media konvensional dapat dituntut memuat hak jawab, diadukan ke Dewan Pers atau KPI, bahkan menghadapi tuntutan hukum.
Kita sedang menghadapi media-media baru dengan pengaruh yang luar biasa besar, termasuk terhadap daya-hidup media-media lama. Namun, media-media baru ini belum mengalami pelembagaan sedemikian rupa. Secara faktual, perusahaan media sosial dan mesin pencari telah beroperasi melayani masyarakat dengan informasi dan komunikasi. Mereka juga telah menjalankan proses komodifikasi informasi dengan pendapatan iklan yang semakin hari semakin besar volumenya. Namun secara hukum dan normatif sesungguhnya posisi mereka belum jelas. Apakah mereka merupakan perusahaan media? Apakah mereka bergerak di ruang publik atau ruang privat? Apakah mereka beroperasi pada aras komunikasi massa atau komunikasi interpersonal? Apakah mereka mesti menaati standar norma dan hukum tertentu? Jika ya, standar mana yang digunakan? Jika muncul permasalahan, bagaimana mekanisme penyelesaiannya?
Dalam konteks inilah tercipta adalah iklim persaingan media yang timpang. Di satu sisi, media-media lama harus bergerak dengan berbagai aturan, batasan dan larangan seperti termaktub dalam UU Pers, UU Penyiaran, UU Perpajakan, UU Perseroan Terbatas, Kode Etik Jurnalistik, P3SPS, Pedoman Pemberitaan Media Siber dan lain-lain. Meskipun dalam prakteknya sering dilanggar, keberadaan aturan-aturan ini menunjukkan adanya pelembagaan. Di sisi lain, media-media baru seperti beroperasi tanpa aturan dan batasan yang baku. Mereka belum mengalami pelembagaan, tetapi telah sedemikian jauh beroperasi.
Media-media baru memang tidak sama persis dengan media lama sehingga pengaturannya tidak dapat disamakan sepenuhnya. Namun pengaturan atau pelembagaan tetap diperlukan karena aktivitas bisnis dan sosial mereka berurusan langsung dengan kepentingan publik. Lebih dari itu, media-media baru sesungguhnya tidak sepenuhnya berbeda dengan media lama, khususnya bahwa mereka juga bersandar pada proses komodifikasi informasi.
Pelembagaan atas media-media baru ini sangat mendesak untuk dilakukan. Motif utamanya bukan menghalangi praktek bisnis raksasa digital seperti Google, Amazon, Facebook, Yahoo, melainkan meletakkan mereka dalam kerangka sistem hukum media nasional. Tujuannya adalah mengupayakan iklim persaingan yang sehat dan seimbang di bidang media dan informasi. Dengan demikian, jika ada media massa yang terpaksa berhenti beroperasi, semata-mata karena kegagalan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan keadaan, bukan karena dibiarkan tersisih dalam iklim persaingan media yang timpang. Di sini intervensi negara dibutuhkan untuk menciptakan iklim usaha media dan informasi yang kondusif bagi perkembangan industri media nasional. Trend di berbagai negara menunjukkan, pemerintah bersifat “protektif” terhadap industri media nasional menghadapi raksasa-raksasa digital di atas. Bukan dengan mengusir atau mempersulit mereka, tetapi sekali lagi dengan membuat mereka terintegrasi dalam sistem komunikasi nasional yang secara terbatas berpihak pada industri media nasional.
Pertimbangan lain, institusi pers atau media jurnalistik sangat menentukan kualitas demokrasi suatu bangsa. Posisinya tidak sepenuhnya dapat digantikan dengan media baru. Media sosial tidak mensubtitusi media jurnalistik. Media sosial menawarkan sesuatu yang baru yang memperkuat proses demokratisasi, tetapi dalam banyak kasus juga kontraproduktif bagi prinsip ruang publik yang beradab. Tanpa mengesampingkan potensi deliberatif media sosial, keberadaan media jurnalistik mesti dipertahankan dalam kerangka kepentingan nasional menjaga iklim demokrasi yang sehat.
2. Rancang Bangun Baru Regulasi Media Di Era Yang Telah Berubah
Dalam konteks ini perlu dirumuskan rancang-bangun baru regulasi media. Regulasi yang ada saat ini, yang bertumpu pada UU Pers dan UU Penyiaran nampaknya perlu ditinjau ulang. Demikian juga dengan UU Telekomunikasi dan UU ITE juga kurang memadai lagi untuk mengatur urusan telekomunikasi dan internet. Di era sekarang ini, tidak lagi bisa ditarik garis yang tegas antara domain komunikasi dan telekomunikasi, antara domain penyiaran dan domain IT, antara domain media massa dan domain media berbasis internet. Semuanya terkoneksi dan terintegrasi. Kita sedang menghadapi perwujudan radikal adagium medium is the massage. Dalam konteks inilah perlu regulasi baru yang lebih menjawab persoalan dan kontestasi yang muncul.
Sebagai gambaran, para pakar kesulitan untuk mendefinisikan dan meletakkan media sosial dalam lingkup komunikasi. Media sosial meleburkan antara komunikasi massa, komunikasi kelompok dan komunikasi antar orang. Media sosial merancukan batas-batas antara ruang privat dan ruang publik. Pada sisi lain, fenomena ecommerce juga melahirkan pemahaman baru tentang iklan atau kegiatan beriklan. Jika secara konvensional beriklan dipahami sebagai aktivitas memasang pesan pariwara dalam media jurnalistik atau media hiburan, di era ecommerce beriklan adalah aktivitas memasang pesan pariwara di media yang bukan media jurnalistik dan bukan media hiburan sekaligus, tetapi di media yang isinya hanya iklan-iklan saja, tanpa sajian informasi dan hiburan. Yang tak kalah revolusioner, ecommerce menggabungkan aktivitas beriklan dan berjualan sekaligus. Jika secara konvensional orang beriklan di media massa namun berjualan atau mendisplay produk jualan di tempat lain. Maka ecommerce memfasilitasi orang beriklan dan berjualan di tempat yang sama. Jualan online adalah term yang menunjukkan proses “merger” itu, bahwa orang beriklan dan mendisplay produk di lokus yang sama, sehingga tidak perlu lagi membuka toko atau gerai di pusat perbelanjaan .
Mesin pencari pada sisi lain juga membawa perubahan yang tak kalah revolusioner. Google, Yahoo Baido umumnya tidak memproduksi informasi sendiri. Dengan kapasitas data base dan algoritma yang terus-menerus dikembangkan, Google mampu melakukan agregasi, sistematisasi dan kategorisasi informasi atau data berskala global dengan sumber, dimensi dan spektrum yang luas sekali, serta dapat diakses secara mudah dan cepat oleh siapapun yang memiliki akses internet. Perlu digarisbawahi, Google mengagregasi informasi dari sumber-sumber yang lain secara cuma-cuma. Kumpulan data dan informasi hasil agregasi ini kemudian mereka komodifikasi dan monetisasi sedemikian rupa. Dan dari proses agregasi dan komodifikasi informasi yang dihasilkan oleh pihak lain, Google setiap tahun meraih ekuntungan yang sangat besar. Sementara pihak lain sumber-sumber informasi yang menjadi obyek agregasi Google, justru semakin surut performa bisnisnya. Media jurnalistik dan portal-portal berita yang menjadi obyek agregasi Google, Yahoo, Baidu mengalami kemerosotan pendapatan. Karena agregasi umumnya terjadi secara otomatis dan cuma-cuma, media-media jurnalistik tidak ikut menikmati keuntungan besar yang diraih sang agregator berita.
Hal inilah yang disebut sebagai dampak kanibalistik lanskap media digital terhadap industri media konvensional. Tak pelak lagi, langkah-langkah untuk mempersoalkan model bisnis perusahaan mesin pencari pun terjadi di berbagai negara. Januari 2012, 29 organisasi dan perusahaan pers di Amerika Serikat meluncurkan sebuah ketentuan yang disebut News Right. Ketentuan ini mengatur hak media pers untuk melacak dan memberlakukan lisensi atas konten berita mereka yang terlanjur tersebar di internet, serta sebaliknya kewajiban agregator, web search engine dan website lain untuk membayar royalti atas penggunaan konten berita tersebut. Sebagaimana dicatat Smyrnaios, tahun 2013, Google harus membayar ganti rugi sebesar 60 juta euro selama tiga tahun kepada beberapa media jurnalistik di Perancis untuk menghindari gugatan hak cipta karya jurnalistik.
Tahun 2017, Parlemen Jerman mengesahkan regulasi tentang hak cipta media pers (Leistungsschutzrecht für Presseverleger/Ancillary Right for Newspublisher). Regulasi ini mewajibkan agregator berita, perusahaan news-filtering services dan web search engine untuk membayar royalti atas konten berita yang mereka gunakan dari media jurnalistik tertentu. Regulasi ini sesungguhnya terutama sekali dimaksudkan untuk menghadapi Google, sebagai search engine terbesar. Google tax kemudian telah menjadi istilah popular di berbagai negara untuk menjelaskan upaya hukum organisasi media dan otoritas resmi negara untuk menerapkan pajak atau royalti kepada web search engine dan agregator berita. Pro-kontra tentang hal ini pun masih berlangsung hingga kini.
Bagaimana keadaan di Indonesia? Perbincangan tentang pengaturan hak cipta dan pajak atas persebaran konten jurnalistik, iklan dan informasi lain di web search engine dan agregator berita semestinya juga dilakukan di Indonesia. Asosiasi media, Organisasi wartawan dan otoritas resmi semestinya duduk bersama membahas persoalan ini. Semangatnya bukan untuk menentang kehadiran perusahaan web search engine di Indonesia, namun untuk merumuskan aturan main yang fair, menguntungkan semua pihak serta dapat menyelamatkan masa depan jurnalisme.
3. Ranah Pengaturan Baru Dunia Media
Berdasarkan paparan di atas, berikut ini diiidentifikasi beberapa ranah pengaturan baru jagad media yang perlu dipertimbangkan:
- Hak dan kewajiban perusahaan agregator berita/mesin pencari
- Hubungan sinergis antara agregator berita/mesin pencari dan media jurnalistik sebagai produsen berita
- Pengaturan tentang hak cipta karya jurnalistik atau semacamnya.
- Pengaturan media sosial sebagai perusahaan media
- Hak dan kewajiban pengguna media sosial
- Hak dan kewajiban perusahaan media sosial
- Tanggung-jawab penanganan hoax (pemerintah, perusahaan media sosial, pengguna media sosial, masyarakat)
- Kode Etik Media Sosial
- Hukum dan etika untuk ecommerce
- Pajak/viskal untuk perusahaan media baru: media sosial, mesin pencari, ecommerce.
4. Kebutuhan:
Perlu diselenggarakan seri workshop untuk membahas rancang-bangun regulasi media dalam lanskap komunikasi-informasi baru. Workshop ini adalah suatu inisiatif awal yang belum banyak dilakukan pihak lain tetapi sangat mendesak dilakukan. Dari workshop ini diharapkan dapat dihasilkan rumusan rencana kebijakan untuk pemerintah dan asosiasi media.